Pengacara Razman Arif Nasution memberi tahu artis Nikita Mirzani atas pelanggaran UU Data serta Transaksi Elektronik( ITE).
” Iya betul Razman mempolisikan Nikita Mirzani terpaut Undang- Undang ITE,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Nurma berkata laporan itu dilayangkan pada hari Pekan( 6/ 10).
Dikala ini Kepolisian masih dalam proses penyelidikan serta mendalami laporan yang diterima.
Lebih dahulu, Polda Metro Jaya membetulkan terpaut pelaporan artis Nikita Mirzani terhadap seseorang pengacara bernama Razman Arif Nasution terpaut pelanggaran informasi individu sebagaimana diatur di dalam UU No 27 tahun 2022 tentang Proteksi Informasi Individu pasal 67 ayat 2 jo pasal 65 ayat 2.

Latar Belakang Kasus
Razman mengklaim bahwa Nikita Mirzani telah menyebarkan informasi yang dianggap merugikan nama baiknya melalui media sosial. Dalam laporannya, ia menuduh Nikita melakukan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong yang dapat merugikan reputasinya. Pengacara yang dikenal dengan sikap tegasnya ini berencana untuk membawa kasus ini ke ranah hukum demi menegakkan keadilan.
Respons Nikita Mirzani
Nikita Mirzani, yang dikenal dengan kepribadiannya yang blak-blakan, belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. Namun, ia dikenal sering mengatasi konflik dengan cara yang terbuka dan langsung, dan mungkin akan memberikan penjelasan atau klarifikasi terkait isu ini di media sosialnya.
Dampak Hukum UU ITE
Pelanggaran UU ITE di Indonesia dapat berakibat serius, termasuk denda dan hukuman penjara. Kasus ini diharapkan menjadi perhatian bagi semua pihak mengenai pentingnya etika dalam berkomunikasi di dunia maya. Razman Arif Nasution berharap langkah ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan platform digital.
Kontroversi dan Perdebatan UU
Kasus ini juga memicu perdebatan di kalangan masyarakat mengenai batasan antara kebebasan berpendapat dan tanggung jawab atas informasi yang disebarkan. Banyak pihak mendukung tindakan Razman, sementara yang lain berpendapat bahwa tindakan hukum semacam ini dapat mengancam kebebasan berekspresi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menarangkan Nikita memberi tahu Razman sebab merasa dirugikan sebab terlapor diprediksi menampilkan gambar hasil ultrasonografi( USG) kepunyaan anak korban.
Average Rating