Kepolisian menerima laporan artis Nikita Mirzani terpaut proteksi anak yang diprediksi mengenai putrinya Laura Meizani Mawardi( LM) ataupun disapa Lolly yang jadi korban pada Kamis( 12/ 9).
Betul, laporin anaknya yang jadi korban, kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Rincian Laporan
Laporan tersebut disampaikan oleh seorang individu atau kelompok yang merasa bahwa tindakan Nikita Mirzani mungkin melanggar ketentuan perlindungan anak. Meskipun detail spesifik dari laporan ini belum sepenuhnya dipublikasikan, informasi yang beredar menyebutkan bahwa laporan tersebut mencakup tuduhan terkait tindakan yang dianggap dapat membahayakan kesejahteraan anak atau pelanggaran terhadap hak-hak perlindungan anak.
Respons Pihak Berwenang
Pihak kepolisian telah mengonfirmasi penerimaan laporan dan saat ini tengah melakukan penyelidikan awal untuk menilai keabsahan tuduhan dan mengumpulkan bukti yang relevan. “Kami telah menerima laporan mengenai Nikita Mirzani dan sedang melakukan investigasi sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami akan memastikan bahwa penyelidikan dilakukan secara objektif dan transparan,” ujar juru bicara kepolisian.
Tindakan Hukum dan Implikasi
Jika terbukti bahwa tuduhan dalam laporan tersebut valid, pihak berwenang akan mengambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku. Ini bisa termasuk tindakan administratif atau bahkan hukum, bergantung pada hasil penyelidikan. Untuk saat ini, Nikita Mirzani belum memberikan pernyataan resmi mengenai laporan ini.
Perlindungan anak adalah isu yang sangat penting dan sering kali mendapatkan perhatian publik dan media. Setiap dugaan pelanggaran terhadap hak-hak anak dianggap serius oleh pihak berwenang dan memerlukan penyelidikan mendalam. Laporan terhadap Nikita Mirzani ini menjadi sorotan, terutama mengingat statusnya sebagai publik figur yang kerap menjadi sorotan media.
Nurma berkata Nikita memberi tahu pacar anaknya bernama samaran VA terpaut Undang- Undang Kesehatan, Undang- Undang Proteksi Anak, serta Kitab Undang- Undang Hukum Pidana( KUHP).
Ada pula benda fakta yang diterima ialah gambar Lolly. Pihaak Kepolisian saat ini masih memohon penjelasan kepada pelapor.
” Belum masuk ke penyelidikan terlebih ke penyidikan, sang Nikita lapor dahulu ke Polres Jaksel,” ucapnya.
Terlapor diprediksi sudah melaksanakan tindak pidana kejahatan sebagaimana diatur dalam KUHP jo UU Kesehatan jo UU Proteksi anak.
Atas perbuatannya, terlapor terancam menemukan hukuman minimun 5 tahun serta optimal 15 tahun penjara.
Average Rating