Polisi menangkap pendamping pacar sebab membuang balita berujung wafat dunia di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Pelakon yang ditangkap bernama samaran VAR( 18) serta AS( 18).
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Luthfi berkata penangkapan pelakon bermula dari data dari warga.
Kita menemukan data dari warga mencurigai seseorang anak muda nama samaran AS sempat nampak semacam berbadan dua. Sehabis peristiwa temuan balita tersebut, perut AS jadi kempis( tidak besar lagi), kata Ghulam, Kamis( 23/ 5/ 2024).
Petugas setelah itu menghadiri rumah AS pada Rabu 22 Mei 2024. Di sana AS mengaku sudah melahirkan balita wanita secara wajar pada Senin 13 Mei 2024.
” AS mengaku balita itu hasil ikatan dengan pacarnya VAR. Jadi AS ini baru tamat sekolah serta pacarnya masih duduk di bangku SMA kelas III,” ucapnya.
Sehabis melahirkan, kata Ghulam, AS menyuruh VAR bawa bayinya ke panti asuhan. Mereka membalut balita itu memakai sepotong kain serta memasukkannya ke dalam jok sepeda motor.
Latar Belakang Ekonomi
Dalam interogasi, pasangan tersebut mengaku bahwa tindakan mereka didorong oleh ketidakmampuan ekonomi untuk merawat bayi. Mereka merasa tidak siap secara finansial maupun emosional untuk membesarkan anak tersebut. Namun, tindakan ini tetap tidak dapat dibenarkan dan melanggar hukum serta moral.
Penyesalan dan Proses Hukum Balita
Pasangan kekasih ini menyatakan penyesalan mereka atas perbuatan tersebut. Namun, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka dijerat dengan pasal tentang penelantaran anak dan tindakan yang membahayakan nyawa orang lain.
VAR setelah itu bawa balita yang terdapat di dalam jok motornya, kemudian meletakkannya di semak- semak perkebunan teh, ucapnya.
Setelah itu VAR kembali ke rumah AS buat mengambil tali ari- ari balita itu serta ditanam di balik rumahnya. Polisi setelah itu menangkap VAR.
Pendamping pacar tersebut sudah ditahan di Polres Simalungun. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 340 Sub Pasal 338 lebih Sub Pasal 351 ayat( 3) Jo Pasal 343 Jo Pasal 80 ayat( 3) dari UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang pergantian atas UU Nomor. 23 tahun 2002 Tentang Proteksi Anak.
Diberitakan, balita yang diperkirakan baru lahir ditemui di semak- semak perkebunan teh di Kabupaten Simalungun.
Balita itu ditemui di Perkebunan Ingrup blok 63, Dusun Silikit Afd B Tobasari, Nagori Saitbuntu Saribu, Kecamatan Pamatang Sidamanik.
Balita tipe kelamin wanita serta diperkirakan berumur cuma 3 jam, kata Kapolsek Sidamanik, AKP S. Tampubolon, Selasa( 14/ 5/ 2024).
Tampubolon berkata balita itu awal mulanya ditemui oleh masyarakat bernama Bernike Siburian( 48) yang baru kembali dari ladang.
Dikala datang di posisi, saksi mendengar tangisan bayi. Dirinya juga mencari sumber suara tersebut. Kemudian saksi menarik rerumputan di posisi, seketika terdapat balita yang terjatuh dari semak- semak itu.
” Sehabis saksi menarik rumput, balita tersebut terjatuh yang awal mulanya tersangkut diatas rerumputan yang semak. Balita tersebut banyak menghasilkan darah diprediksi akibat kayu rerumputan yang tajam,” ucapnya.
Sehabis saksi membenarkan balita itu masih hidup, bayi kemudian dibawa ke perkampungan masyarakat. Berikutnya, masyarakat bawa balita itu ke bidan.
Belum lama bayi itu dibawa ke Rumah Sakit Universal Parapat memakai mobil polisi sebab mobil ambulans puskesmas tidak terdapat baterai. Dekat jam 19. 30 Wib, untuk tersebut wafat dunia.
Reaksi Warga
Masyarakat sekitar menyambut baik penangkapan pasangan tersebut. Banyak warga yang merasa lega karena pelaku dapat segera ditangkap dan diadili. Kasus ini juga menjadi pelajaran penting tentang tanggung jawab dan pentingnya dukungan sosial bagi pasangan muda yang menghadapi kehamilan tidak terencana.
Upaya Pencegahan Pembuangan Balita
Pemerintah daerah dan organisasi sosial kini semakin gencar melakukan sosialisasi tentang pentingnya tanggung jawab dalam berkeluarga dan pentingnya mencari bantuan ketika menghadapi kesulitan. Diharapkan dengan adanya edukasi yang lebih baik, kasus serupa tidak akan terulang di masa mendatang.
Penangkapan pasangan kekasih yang membuang bayi mereka di Kebun Teh Simalungun menjadi cerminan pentingnya kepedulian dan tindakan cepat dari masyarakat serta pihak berwenang. Semoga kejadian ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk lebih peduli terhadap nasib anak-anak yang tidak berdosa.
Average Rating