Berkas masalah Siskaeee serta 11 terdakwa penciptaan film porno yang dibuat di daerah Jakarta Selatan dinyatakan lengkap. Siskaeee dkk lekas disidang.
Bertepatan pada 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Universal( JPU) pada kantor Kejati DKI Jakarta sudah melaporkan lengkap berkas masalah( P21) dalam penindakan masalah dugaan tindak pidana pornografi dengan 12 orang terdakwa yang jadi talent dalam rumah penciptaan porno Jakarta Selatan, kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa( 21/ 5/ 2024).
Berikutnya, pihak kepolisian melaksanakan Apelimpahan sesi 2, ialah penyerahan terdakwa serta benda fakta. Pelimpahan dicoba pada hari ini.
” Pada bertepatan pada 21 Mei 2024, regu penyidik Unit III Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah melaksanakan pengiriman sesi II( pengiriman Terdakwa serta benda fakta dengan 11( sebelas) orang terdakwa serta 1 orang terdakwa perempuan yang lain belum dicoba sesi II sebab masih dalam kondisi sakit,” ucapnya.
Buat 3 orang Terdakwa pria dititipkan ke Rutan Cipinang serta buat 8 terdakwa wanita dititipkan ke Rutan Pondok Bambu. Sebaliknya buat terdakwa atas nama SNA alias Ici belum bisa menjajaki sesi 2 disebabkan lagi sakit, imbuhnya.
Ada pula para pemeran yang diresmikan jadi terdakwa yakni Siskaeee( FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP( ATA alias Meter), Virly Virginia( VV), Gadis Lestari alias Jessica( PPL), NL alias Caca Novita( CN), Zafira Sun( ZS), Arella Bellus( ALP alias AB), MS, serta SNA.
Sebaliknya buat 2 terdakwa pemeran laki- laki yang telah jadi terdakwa ialah Bima Prawira( BP) serta Fatra Ardianata( AFL). Tidak hanya itu, terdapat perempuan SE yang merangkap jadi pemeran sekalian kru film porno.
Ancaman 10 Tahun Bui
Selebgram Siskaeee serta 10 pemeran film porno garapan sutradara I di Jakarta Selatan diresmikan selaku terdakwa. Siskaeee dkk terancam 10 tahun penjara atas permasalahan tersebut.
( Persangkaan) Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang- Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara sangat lama 10 tahun serta/ ataupun pidana denda sangat banyak Rp 5 miliyar, kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis( 28/ 12/ 2023).
Bunyi Pasal 8:
Tiap orang dilarang dengan terencana ataupun atas persetujuan dirinya jadi objek ataupun model yang memiliki muatan pornografi.
Bunyi Pasal 34:
Tiap orang yang dengan terencana ataupun atas persetujuan dirinya jadi objek ataupun model yang memiliki muatan pornografi sebagaimana diartikan dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara sangat lama 10 tahun serta ataupun pidana denda sangat banyak Rp 5. 000. 000. 000, 00( 5 miliyar rupiah).
Average Rating