Beberapa komika turut meramaikan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis, buat berpartisipasi dalam pengawalan terhadap 2 vonis krusial Mahkamah Konstitusi( MK) terpaut tahapan pencalonan kepala wilayah dalam Pilkada 2024 ialah Vonis No 60 serta 70.
Mereka merupakan Arie Keriting, Mamat Alkatiri, Abdel, Bintang Emon serta yang lain.
Tidak cuma melaksanakan unjuk rasa, sebagian komika pula berorasi bersama beberapa elemen dari Partai Buruh, mahasiswa serta yang lain menimpa keputusan MK itu.
” Kami muncul disini sebab mau menampilkan solidaritas sebab kami telah letih, sebab kami sepanjang ini memiliki harapan tipis- tipis tetapi nyatanya wakil kita di DPR tidak mewakili suara rakyat,” kata Arie.
Sedangkan itu Mamat Alkatiri, komika asal Papua pula menyuarakan supaya rakyat jangan hingga ingin dipecah belah oleh para wakil rakyat di DPR.
” Kita tinggalkan ego kita sebab mereka khawatir kita bersatu. Jadi, sahabat tiba ke mari sebab inspirasi sendiri, mereka( anggota DPR) khawatir sebab kita jadi banyak,” katanya.
Tidak hanya itu, Bintang Emon pula mengatakan kedatangannya tidak buat mewakili siapapun, bukan perseorangan, bukan pula dari ormas ataupun partai apapun.
” Kita dikumpulkan disini sebab kemarahan kita,” ucapnya.
Bintang pula mengatakan banyak keputusan- keputusan dari para anggota DPR yang tidak masuk ide.
Oleh sebab itu, dikala ini merupakan saatnya rakyat buat melawan.
” Bagikan kami kompetisi yang baik, supaya kita menciptakan pemimpin- pemimpin yang baik,” jelasnya.
Lebih dahulu, Selasa( 20/ 8), MK memutuskan 2 vonis krusial terpaut tahapan pencalonan kepala wilayah, ialah Vonis No 60/ PUU/ XXII/ 2024 serta 70/ PUU- XXII/ 2024.
Vonis No 60/ PUU/ XXII/ 2024 mengganti ambang batasan pencalonan partai politik ataupun gabungan partai politik buat mengusung pendamping calon kepala wilayah serta calon wakil kepala wilayah.
Vonis No 70/ PUU- XXII/ 2024 menegaskan kalau batasan umur minimum calon kepala wilayah dihitung semenjak penetapan pendamping calon oleh Komisi Pemilihan Universal( KPU).
Vonis itu menggugurkan tafsir vonis Mahkamah Agung lebih dahulu yang menyebut kalau batasan umur itu dihitung semenjak pendamping calon terpilih dilantik.
Tetapi, pada Rabu( 21/ 8), Tubuh Legislasi DPR RI serta pemerintah menyetujui buat melanjutkan ulasan Rancangan Undang- Undang( RUU) tentang Pergantian Keempat atas Undang- Undang No 1 Tahun 2015 ataupun RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan jadi undang- undang.
Ada 2 modul krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada itu.
Awal, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terpaut ketentuan umur pencalonan cocok dengan vonis Mahkamah Agung.
Kedua, pergantian Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian vonis MK
yang mengganti syarat ambang batasan pencalonan pilkada dengan memberlakukan cuma untuk partai non parlemen ataupun tidak mempunyai sofa di DPRD.
Average Rating